Cara daftar UMKM online melalui OSS

Mendaftarkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara online kini semakin mudah melalui sistem online single submission (OSS). Dengan mendaftarkan usaha Anda, legalitas terjamin dan akses ke berbagai fasilitas pemerintah menjadi lebih mudah. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan UMKM Anda secara online.

Persiapan dokumen dan informasi

Persiapan dokumen dan informasi

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan informasi berikut:

  • Data pribadi:
    • Nomor induk kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Alamat sesuai KTP
    • Nomor telepon aktif
    • Alamat email aktif
  • Data usaha:
    • Nama usaha
    • Bidang usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)
    • Alamat lokasi usaha
    • Modal usaha
    • Nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi atau usaha (jika ada)

Membuat akun OSS

membuat akun oss

Untuk mengakses layanan OSS, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi OSS di oss.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
  3. Pilih jenis pelaku usaha: “Perseorangan” atau “Badan usaha”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor telepon.
  5. Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Daftar”.
  6. Cek email Anda untuk tautan aktivasi akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun OSS Anda.

Login ke akun OSS

Login ke akun oss

Setelah akun Anda aktif:

  1. Kembali ke situs oss.go.id.
  2. Klik “Masuk” dan masukkan email serta kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”.

Mengajukan nomor induk berusaha (NIB)

mengajukan nomor induk berusaha nib

NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas usaha Anda. Untuk mengajukannya:

  1. Setelah login, pilih menu “Perizinan berusaha”.
  2. Klik “Permohonan baru”.
  3. Isi data profil pelaku usaha yang meliputi informasi pribadi dan data usaha.
  4. Pada bagian “Data usaha”, tambahkan informasi mengenai usaha Anda, seperti:
    • Nama usaha
    • Bidang usaha sesuai KBLI
    • Lokasi usaha
    • Detail produk atau jasa yang ditawarkan
  5. Jika usaha Anda memerlukan izin lokasi atau izin lingkungan, lengkapi dokumen yang diperlukan.
  6. Setelah semua data terisi, periksa kembali dan pastikan semuanya benar.
  7. Centang pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar.
  8. Klik “Proses NIB” untuk menerbitkan nomor induk berusaha Anda.

Mengurus izin usaha dan izin komersial/operasional

mengurus izin usaha dan izin komersial operasional

Setelah mendapatkan NIB, Anda mungkin perlu mengurus izin usaha atau izin komersial / operasional tambahan, tergantung pada jenis dan skala usaha Anda:

  • Untuk usaha mikro dan kecil (UMK):
    • Setelah NIB terbit, izin usaha akan terbit secara otomatis bersamaan dengan NIB.
    • Jika diperlukan, ajukan izin komersial/operasional melalui menu “Permohonan” > “Izin komersial/operasional”.
  • Untuk usaha menengah dan besar:
    • Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan mengajukan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha Anda.
    • Ajukan izin komersial/operasional jika dibutuhkan.

Cetak NIB dan izin usaha

Setelah semua proses selesai dan izin diterbitkan:

  1. Klik “Cetak” untuk mencetak dokumen tersebut atau simpan dalam format digital untuk keperluan administrasi.
  2. Kembali ke dashboard akun OSS Anda.
  3. Pilih menu “Perizinan saya”.
  4. Cari NIB dan izin usaha Anda yang telah terbit.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine