Cara menggugurkan kandungan
Di Indonesia, praktik aborsi diatur secara ketat oleh undang-undang. Secara umum, aborsi dilarang, namun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang diizinkan secara hukum.
Ketentuan Aborsi Legal di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aborsi diperbolehkan dalam dua kondisi:
Indikasi Kedaruratan Medis: Jika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Kehamilan Akibat Perkosaan: Jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Syarat dan Prosedur Aborsi Legal
Untuk melakukan aborsi secara legal, syarat dan prosedur berikut harus dipenuhi:
- Dilakukan oleh Tenaga Medis Berwenang: Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan, serta telah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016.
- Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memenuhi Syarat: Aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti puskesmas, klinik pratama, klinik utama, atau rumah sakit yang memiliki izin dan memenuhi standar yang ditetapkan.
- Persetujuan yang Diperlukan:
- Untuk Indikasi Kedaruratan Medis: Memerlukan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan suaminya. Jika perempuan tersebut tidak cakap mengambil keputusan, persetujuan dapat diberikan oleh anggota keluarga terdekat.
- Untuk Kehamilan Akibat Perkosaan: Hanya memerlukan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan.
- Batas Usia Kehamilan: Aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan tidak lebih dari 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
- Konsultasi Medis: Segera konsultasikan dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan evaluasi dan rekomendasi yang tepat.
- Konseling: Sebelum tindakan aborsi dilakukan, perempuan hamil harus mendapatkan konseling pra-tindakan dan pasca-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
- Pemeriksaan dan Persetujuan: Tim kelayakan aborsi di fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan indikasi medis atau kehamilan akibat perkosaan, serta memastikan semua persyaratan dan persetujuan telah dipenuhi.
Melakukan aborsi di luar ketentuan yang diizinkan oleh hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan berkonsultasi dengan tenaga medis profesional.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi yang memerlukan pertimbangan aborsi, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki izin untuk melakukan prosedur tersebut, atau konsultasikan dengan tenaga medis yang kompeten untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang tepat.